Cagub-Cawagub Jakarta Hanya Boleh Dikawal 150 Pendukung Saat Daftar ke KPU

1 month ago 4
ARTICLE AD BOX
Pembatasan terkait jumlah pendukung pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang diperbolehkan datang mendampingi pada saat masa pendaftaran.
Read Entire Article